SAIBETIK– Polisi menggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat pagi (13/12/2024), dan menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB ini berlangsung dramatis dan menarik perhatian warga sekitar, yang mengecam tindakan para pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Dua di antaranya, AS dan AL, diketahui adalah residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba dan menjalani hukuman serupa.
“Dua pelaku, AS dan AL, adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba,” ungkap Iptu Andri pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu, dan penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambah Iptu Andri.
Iptu Andri juga menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta berbagai kejahatan lainnya seperti perjudian dan perdagangan orang. Penegakan hukum ini juga bagian dari mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba dan kejahatan lainnya.***