SAIBETIK – Seorang pria berinisial AM (23) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan menjadi mucikari dalam praktik prostitusi di sebuah penginapan di wilayah Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025).
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) guna menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.
“Saat razia, kami menemukan dua wanita sedang melayani pelanggan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku dijajakan oleh AM,” ujar AKP Riyadi, Minggu (9/3/2025).
Bisnis Prostitusi yang Sudah Berjalan Setahun
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AM telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari satu tahun. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, di mana AM mendapatkan bagian keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu dari setiap transaksi.
“Modusnya sederhana, tidak menggunakan media sosial, tetapi mengandalkan jaringan pelanggan tetap,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp1,6 juta, yang diduga hasil transaksi malam itu.
Terancam Hukuman Penjara
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, dua PSK yang terlibat serta dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban dan keamanan.***