SAIBETIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari. Operasi ini menyelamatkan potensi 90 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menjelaskan penangkapan itu dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).
“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas truk towing untuk mengelabui petugas,” ujar Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dengan lakban cokelat. Polisi juga mengamankan ponsel, kedua kendaraan, serta kunci yang digunakan pelaku.
Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp270 juta. Ganja tersebut rencananya akan dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. Sementara itu, seorang pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan narkotika tersebut.***