SAIBETIK– Seorang pria berinisial FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. FS diamankan di kediamannya pada Kamis (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total berat 2,46 gram yang ditemukan di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir. Selain sebagai pengedar, ia juga pengguna aktif,” ujar Iptu Candra.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa hasil penjualan sabu digunakan tersangka untuk bermain judi online.
“FS menjual sabu kepada berbagai kalangan, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga remaja. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini,” tambahnya.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Akibat perbuatannya, FS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***