• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Mucikari yang Operasikan Prostitusi di Rumah Pringsewu

Melda by Melda
05/03/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Polisi Amankan Mucikari yang Operasikan Prostitusi di Rumah Pringsewu

SAIBETIK – Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah rumah di Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang mucikari berinisial JI (49) yang berperan sebagai perantara layanan prostitusi.

Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan menyampaikan bahwa tersangka JI ditangkap setelah terbukti menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya yang terletak di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dan melakukan penggerebekan di lokasi pada Selasa siang (4/3/2025),” ujar Ipda Candra dalam keterangan pers, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/3/2025).

BeritaTerkait

Riyanto Pamungkas Pimpin Upacara HAB Kemenag Pringsewu

Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026

Selama penggerebekan, petugas mengamankan JI bersama dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggan di kamar yang telah disediakan oleh tersangka. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua PSK melayani pelanggan melalui perantara JI. Dua pria pelanggan yang juga diamankan mengaku telah membayar Rp600 ribu kepada JI untuk jasa tersebut.

Lebih lanjut, Ipda Candra mengungkapkan bahwa tersangka JI adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa. Setelah bebas, JI kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka mematok tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan. JI mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu dari setiap transaksi.

Praktik prostitusi yang dijalankan sejak 2021 ini kini berujung pada penangkapan. Tersangka JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: hukumKasusProstitusiLampungPenangkapanMucikariPolisiPringsewuPringsewuProstitusiPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Himbauan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tentang Kewaspadaan dalam Memarkir Kendaraan dan Keamanan Rumah

Next Post

Wabup Lampung Tengah Hadiri Sosialisasi Ketenagakerjaan Tebang Tebu PT Sugar Group Companies

Next Post
Wabup Lampung Tengah Hadiri Sosialisasi Ketenagakerjaan Tebang Tebu PT Sugar Group Companies

Wabup Lampung Tengah Hadiri Sosialisasi Ketenagakerjaan Tebang Tebu PT Sugar Group Companies

Pemprov Lampung Ikuti Deklarasi Gerakan Ramadan Ramah Anak Secara Daring

Pemprov Lampung Ikuti Deklarasi Gerakan Ramadan Ramah Anak Secara Daring

Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BPK RI, Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BPK RI, Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Polsek Penengahan Bagikan Takjil Gratis, Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Polsek Penengahan Bagikan Takjil Gratis, Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved