SAIBETIK– Ungkapan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenai “role model” penanganan kasus dana PI 10% kian memicu perdebatan publik menjelang putusan sidang pra peradilan penetapan tersangka Dirut PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), M. Hermawan Eriadi.
Dalam pernyataannya saat malam penahanan beberapa petinggi PT LEB, Armen menegaskan, penanganan kasus dana PI 10% ini akan dijadikan acuan atau role model pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia. “Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen.
Namun, kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, menanggapi dengan tegas. Menurutnya, istilah role model tidak relevan diterapkan dalam proses hukum. “Penegak hukum, baik hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa membuat sesuatu yang baru. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa aturan yang sudah mengaturnya,” ujar Riki dalam konferensi pers di PN Tanjung Karang, Rabu, 3 Desember 2025, sehari pasca-sidang pra peradilan.
Riki menambahkan, keberadaan role model tidak bisa menggantikan asas formalitas hukum. Menurutnya, masalah PI 10% menjadi sorotan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas dan eksplisit mengatur pengelolaan dana tersebut. “Asas formalitas harus ada dulu. Aturannya jelas, baru kita bisa terapkan. Kalau tidak ada aturan, kita tidak bisa membuat aturan sendiri,” jelas Riki.
Di sisi lain, Armen menjelaskan bahwa gagasan role model bertujuan memastikan pengelolaan dana PI 10% dapat memberikan manfaat maksimal bagi Provinsi Lampung maupun daerah lain yang menerima hak partisipasi serupa. “Agar ke depannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh PAD baik di provinsi Lampung maupun di daerah lainnya,” ujarnya.
Kasus ini pun menarik perhatian publik karena menyangkut PAD Lampung yang berasal dari Participating Interest 10%, yaitu hak kepemilikan 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dalam proyek migas bersama kontraktor (KKKS/kontraktor migas). Dana PI 10% bukan bantuan atau hibah, melainkan bagian keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas di wilayah Lampung.
Riki menekankan, implementasi PI 10% sejauh ini masih minim regulasi operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Masalah Participating Interest menarik untuk kajian publik karena peraturan operasional pelaksanaannya dari Kementerian ESDM masih minim. Ini menimbulkan potensi multitafsir dan risiko salah penanganan,” katanya.
Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena hasilnya akan menentukan arah hukum dan mekanisme pengelolaan dana PI 10% PT LEB di Lampung. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 8 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan ini diyakini memiliki implikasi signifikan terhadap kepastian hukum serta potensi PAD Lampung dari pengelolaan migas.
Dengan kontroversi seputar istilah “role model” dan minimnya regulasi PI 10%, publik dan para pelaku usaha menunggu keputusan hakim dengan seksama. Kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga sorotan penting mengenai transparansi, pengelolaan dana daerah, dan keberlanjutan PAD Lampung yang diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah.
Hingga saat ini, berbagai pihak menekankan pentingnya putusan yang adil, berdasarkan aturan yang jelas dan prosedur hukum yang sah, agar tidak menimbulkan preseden negatif bagi pengelolaan PI 10% di masa depan. Kasus PT LEB dan perdebatan role model Kejati Lampung tetap menjadi sorotan masyarakat dan pengamat hukum menjelang pembacaan putusan akhir.***










