SAIBETIK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar jaringan komunitas online yang beroperasi melalui dua grup Facebook. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan karena diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten sesama jenis di media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan grup-grup tersebut.
“Tim Cybercrime melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pendalaman, kami mengamankan tiga tersangka yang terlibat sebagai admin dan penyebar konten digital,” ungkap Dery dalam keterangan pers, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JM (53) asal Lampung Selatan, MS (18) dari Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Menurut Dery, JM merupakan pengelola utama, sedangkan dua lainnya berperan aktif menyebarkan konten melalui platform grup.
Penyelidikan difokuskan pada dua grup Facebook, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang disebut telah aktif sejak tahun 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
“Awalnya grup ini menggunakan nama lain, sebelum berubah menjadi nama yang sekarang,” jelas Dery.
Lebih lanjut, polisi mendapati bahwa grup tersebut digunakan sebagai forum mencari pasangan sejenis hingga ajakan menginap di antara anggota. Dalam penelusuran, ditemukan pula unggahan berisi kalimat yang bernada mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum, seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Polda Lampung menyatakan terus memburu anggota aktif lainnya dan menelusuri potensi keberadaan grup serupa di platform digital lainnya.
“Proses masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat,” tegas Dery.
Jika Anda ingin versi yang lebih menekankan pada sisi forensik digital, aspek perlindungan anak, atau kebijakan platform media sosial, saya siap bantu sesuaikan lebih lanjut.***