• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

Melda by Melda
11/12/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

SAIBETIK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka tersebut berinisial ES (50) dan TA (50), yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penahanan ini. “Setelah perkara dinyatakan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Umi pada Selasa, 10 Desember 2024. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pendirian dan pengelolaan badan usaha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BeritaTerkait

Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

Polda Lampung Kunjungi Balai Wartawan, Sampaikan Permohonan Maaf Resmi ke PWI

“Modusnya, badan usaha yang seharusnya berbentuk BUMAKAM ternyata dibentuk sebagai PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” jelas Umi. “Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pendirian BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan.”

Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 juga ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Audit terhadap pengelolaan dana tersebut menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar, yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

Kombes Umi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami pastikan kasus ini akan segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang terjadi,” tegasnya, menutup keterangan.***

Source: MELDA
Tags: Polda LampungTahan DuaTersangka Korupsi Dana BUMAKAMTulang Bawang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Shin Tae-yong Puji Kinerja Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Next Post

Pemahaman tentang 4 Sesi Tes CAT SKB CPNS 2024 yang Harus Diketahui Pendaftar

Next Post
25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pemahaman tentang 4 Sesi Tes CAT SKB CPNS 2024 yang Harus Diketahui Pendaftar

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Skor Minimum yang Dibutuhkan untuk Lolos Seleksi PPPK 2024

Pj. Bupati Tanggamus Lepas Cadangan Pangan Pemerintah untuk Desember 2024 di Gudang Bulog Rantau Tijang

Pj. Bupati Tanggamus Lepas Cadangan Pangan Pemerintah untuk Desember 2024 di Gudang Bulog Rantau Tijang

Rafael Struick Bawa Perubahan, Lini Serang Timnas Indonesia Lebih Hidup

Rafael Struick Bawa Perubahan, Lini Serang Timnas Indonesia Lebih Hidup

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Data Penerima PKH di DTKS Sudah Diperbarui, Pastikan Status Anda Terdaftar untuk Pencairan Periode Akhir 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved