SAIBETIK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka tersebut berinisial ES (50) dan TA (50), yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penahanan ini. “Setelah perkara dinyatakan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Umi pada Selasa, 10 Desember 2024. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pendirian dan pengelolaan badan usaha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Modusnya, badan usaha yang seharusnya berbentuk BUMAKAM ternyata dibentuk sebagai PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” jelas Umi. “Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pendirian BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan.”
Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 juga ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Audit terhadap pengelolaan dana tersebut menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar, yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.
Kombes Umi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan kasus ini akan segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang terjadi,” tegasnya, menutup keterangan.***