SAIBETIK – Polda Lampung bekerja sama dengan perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan tersangka judi online. Upaya ini dilakukan bersama dengan Polres/ta dan jajaran terkait.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi para pemberi dan penerima aliran dana dari praktik judi online.
“Kami telah menyita beberapa rekening dan sedang berkoordinasi dengan perbankan dan PPATK,” ujarnya dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online yang berhasil meringkus 46 tersangka dari 25 kasus pada Jumat (28/6/2024).
Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, beberapa rekening bank, rekening e-Wallet, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
“Kami menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengungkap praktik perjudian online di Lampung,” tegasnya.
Hasil patroli siber oleh kepolisian daerah Lampung dan jajarannya juga telah mengidentifikasi 259 situs yang menawarkan permainan judi online.
Ratusan situs judi online tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
“Kami telah mengajukan permintaan untuk menutup 259 situs. Patroli siber dilakukan untuk mengidentifikasi dan meminta penutupan situs-situs tersebut,” tandasnya.***