SAIBETIK- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik manipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah. Aksi ilegal ini terjadi di dua SPBU wilayah Lampung Tengah, dan dua pelaku berinisial A dan MI telah diamankan.
Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari masyarakat soal kualitas BBM yang menurun drastis. Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Dirreskrimsus Polda Lampung, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari depo hingga proses distribusi menuju SPBU.
“Setelah kami lakukan pengecekan di salah satu SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, ditemukan BBM Pertalite sebanyak 8.000 liter yang tidak sesuai standar densitas dan temperatur dari faktur Depot Pertamina Panjang,” jelas Derry, Rabu (7/5/2025).
Modus operandi kedua pelaku terbilang rapi. Setelah memuat BBM dari depo resmi, mereka berhenti di lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di lokasi itu, 6.000 liter Pertalite asli dikurangi dan diganti dengan minyak oplosan berwarna putih untuk memperoleh keuntungan ilegal.
“Aksi ini telah berlangsung selama 6 bulan, dengan frekuensi 1 sampai 2 kali per minggu. Kami kini melakukan pengembangan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Derry menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan migas.
“Pemalsuan BBM bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kendaraan dan konsumen. Tidak ada toleransi bagi pelaku manipulasi BBM, dan kami akan terus awasi distribusi di lapangan,” tegasnya.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***