SAIBETIK- Sidang pembuktian PT LEB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Direktur Utama PT Wahana Raharja dan sejumlah komisaris lama PT LEB sebagai saksi.
Empat Saksi Dihadirkan Jaksa
Sidang pembuktian PT LEB ini menghadirkan empat saksi dari unsur direksi dan komisaris. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung memastikan para saksi telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Ya ini dari Kejati dan Kejari,” ujar JPU singkat saat persidangan berlangsung.
Menurut penasihat hukum terdakwa Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian PT LEB tersebut terdiri dari jajaran PT Wahana Raharja dan komisaris lama PT LEB.
“Mereka M. Alam sebagai Dirut PT Wahana Raharja, Jefry Aldi Komisaris PT LEB sebelum Heri Wardoyo, Prihatini Ganefo Komisaris Utama PT LEB terdahulu dan M. Irfan Toga Kurniawan Komisaris PT LEB terdahulu,” jelasnya melalui pesan singkat di sela penundaan sidang.
Peran Saksi Jadi Sorotan
Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci alasan JPU menghadirkan Direktur Utama PT Wahana Raharja dan para komisaris lama dalam sidang pembuktian PT LEB. Namun, kehadiran mereka dinilai berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang menjadi pokok perkara.
Agenda sidang pembuktian PT LEB menjadi tahap penting karena keterangan saksi akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Sidang Sempat Ditunda
Meski dijadwalkan pukul 11.00 WIB, sidang pembuktian PT LEB baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Penundaan waktu tersebut menambah daftar molornya agenda persidangan dalam perkara ini.
Sidang pembuktian PT LEB akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang direncanakan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.***










