SAIBETIK– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Barat. Penggeledahan yang dilakukan pada 20 Januari 2025 ini bertujuan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, yang diduga merugikan negara lebih dari 230 juta rupiah.
Kasus ini terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tahun anggaran 2021 yang diduga disalahgunakan. Sejumlah bukti dan dokumen yang relevan telah berhasil diamankan dari lokasi-lokasi yang digeledah oleh tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Kasi Intel, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya keras Kejari dalam mengungkap tuntas praktik korupsi di tingkat desa. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penggeledahan ini adalah langkah konkret kami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” ujar Ferdy.
Bukti yang diperoleh dari penggeledahan akan segera dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Kejaksaan juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap mendukung proses hukum ini dan siap memberikan informasi yang dapat membantu penyelesaian kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberantas korupsi, khususnya di tingkat desa, dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.***