SAIBETIK— Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan. Sebuah truk bermuatan 326 ekor burung ilegal berhasil dihentikan di Pelabuhan Bakauheni, Rabu malam (23/4/2025), saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara Karantina Pertanian Lampung, Direktorat Polairud Baharkam Polri, dan LSM FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds. Petugas menemukan puluhan boks berisi burung, tersembunyi rapi di dalam kabin truk.
“Dari jumlah itu, 132 ekor di antaranya termasuk jenis burung yang dilindungi, seperti Burung Madu Sepah Raja, Cica Daun, dan Kolibri,” ungkap Kombes Pol Bobby Paludin Tambuna, Direktur Polairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
Jenis burung dilindungi yang diamankan antara lain:
- 22 ekor Burung Madu Sepah Raja
- 49 ekor Cica Daun Sayap Biru
- 28 ekor Cica Daun Kecil
- 30 ekor Cica Daun Besar
- 3 ekor Cica Daun Sumatera
Sementara burung non-dilindungi yang turut ditemukan meliputi Kolibri Ninja, Cucak Jenggot, Kapas Tembak, dan lainnya—burung-burung dengan suara khas yang kerap diburu untuk pasar hobi.
Truk yang membawa muatan ilegal ini berasal dari Pekanbaru, dan sopir mengaku hanya mengantar “titipan” menuju Jakarta Timur dan Bekasi. Ia kini diperiksa intensif oleh aparat.
“Pelaku bisa dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” jelas Bobby.
Seluruh burung kini berada dalam perawatan pihak karantina untuk pemulihan sebelum dikembalikan ke habitat atau lembaga konservasi.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini upaya nyata menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan,” tegas Bobby. Ia berharap operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa liar lainnya.***