SAIBETIK– Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Konferensi pers digelar Selasa, 25 November 2025, di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1 Bareskrim Polri, untuk memaparkan kronologi, barang bukti, dan status hukum tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., menjelaskan awal mula kasus ini. Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail warna hitam bernomor polisi D 1160 UN. Saat penanganan awal, petugas menemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan.
“Saya sampaikan kronologi kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, mobil X-Trail nomor polisi D 1160 UN, warna hitam, di mana ditemukan ratusan ribu ekstasi,” kata Sunario.
Identitas pemilik ekstasi akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bekerja sama dengan Bareskrim Polri. MR (43), seorang residivis narkoba, berhasil ditangkap. MR merupakan warga Tangerang yang diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk mengambil ekstasi di Palembang.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. Polisi menegaskan bahwa MR sebelumnya menginap di hotel bersama istrinya, memindahkan seluruh tas ekstasi dari mobil Terios yang tidak terkunci ke mobil X-Trail, kemudian mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel.
Insiden terjadi saat MR dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan kehabisan bahan bakar, sehingga meminta bantuan petugas tol. Sekitar pukul 05.40 WIB, terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengungkapan ratusan ribu butir ekstasi tersebut. Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi. Pemeriksaan awal menunjukkan barang ini rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Terkait temuan sebuah lencana di mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri. “Lencana resmi memiliki ciri dan nomor seri terdaftar. Yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Tidak ada indikasi keterlibatan oknum anggota Polri,” jelasnya.
Penyidik saat ini masih memburu U, pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang. Jalur distribusi barang ke Palembang dan jaringan pengedar ekstasi berskala besar masih dalam penyelidikan intensif.
Penyebab kecelakaan juga diungkap, di mana MR diduga sebelumnya menggunakan sabu dan mengalami kelelahan, mengingat insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. “MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujar Sunario.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk memetakan seluruh jalur distribusi, pemilik jaringan, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Ini adalah bagian dari upaya kami membongkar sindikat narkoba berskala besar, memastikan pengedar dan pengendali jaringan dapat diproses hukum secara tegas,” tegas Sunario.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkoba lintas provinsi. Polisi menghimbau masyarakat untuk waspada, aktif melaporkan hal mencurigakan, dan mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan publik.***










