SAIBETIK– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil membongkar peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, diamankan saat mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian memutuskan melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, kami menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” ujar AKP Candra Dinata dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (28/8/2025).
Selain barang bukti narkotika, polisi menyita satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan oleh AS untuk mengatur transaksi narkoba. Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu. Ia mengaku terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya hidup sehari-hari.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan pelaku lain yang terlibat. Kami meminta masyarakat tetap aktif melaporkan hal-hal mencurigakan agar pengedaran narkoba di wilayah Pringsewu dapat ditekan,” tambah AKP Candra.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku narkoba. AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pengedar narkotika.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, akan bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama antara aparat keamanan dan warga dalam mencegah peredaran narkotika.***