• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Desember 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

Melda by Melda
26/12/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

SAIBETIK— Kepercayaan dalam hubungan pertemanan berujung pengkhianatan setelah seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri. Peristiwa pencurian itu terjadi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Ira Diah Palupi (54). Pelaku AD merupakan teman dekat dari anak korban dan kerap berkunjung ke rumah tersebut, sehingga kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan. Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya saat situasi rumah dinilai aman.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, kejadian bermula ketika M. Habib Adilah, anak korban, pulang ke rumah usai membeli sarapan pagi. Di depan rumah, saksi sempat berpapasan dengan pelaku. Saat ditanya maksud kedatangannya, pelaku beralasan hendak mengambil kunci rumah yang tertinggal, lalu pergi meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.

BeritaTerkait

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

28 Mahasiswa IPB Jalani KKN-T Inovasi di Pringsewu

Sekitar satu jam setelah kejadian tersebut, korban yang hendak menghadiri acara kondangan menyadari perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan seberat total 28,9 gram itu terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting yang disimpan di dalam laci lemari kamar. Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di seluruh rumah, namun tidak menemukan perhiasan tersebut.

Kecurigaan keluarga korban kemudian mengarah kepada pelaku setelah anak korban teringat telah melihat AD berada di rumah pada pagi hari. Saksi bersama keluarga mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Awalnya, pelaku sempat mengelak dan menyangkal perbuatannya. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban dan menyimpannya di rumahnya.

“Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum petugas tiba di lokasi, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga yang kesal atas perbuatannya. Polisi segera mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (21/12/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa seluruh perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia berdalih membutuhkan uang untuk biaya keberangkatan ke Pulau Jawa serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perhiasan tersebut rencananya akan dijual.

“Pelaku mengakui aksinya berjalan mudah karena sudah sering keluar-masuk rumah korban dan memahami situasi di dalam rumah,” tambah AKP Ramon.

Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tetap waspada, meskipun terhadap orang yang sudah dikenal dekat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: kasus hukumkejahatan lingkunganKriminalitaspencurianPolsek Pringsewu KotaPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bocah Lima Tahun Raih Penghargaan Hafal Juz 30 Tercepat

Next Post

Pemkab Pringsewu Peringati HBN, HKSN, dan Hari Ibu

Next Post
Pemkab Pringsewu Peringati HBN, HKSN, dan Hari Ibu

Pemkab Pringsewu Peringati HBN, HKSN, dan Hari Ibu

28 Mahasiswa IPB Jalani KKN-T Inovasi di Pringsewu

28 Mahasiswa IPB Jalani KKN-T Inovasi di Pringsewu

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

26/12/2025
28 Mahasiswa IPB Jalani KKN-T Inovasi di Pringsewu

28 Mahasiswa IPB Jalani KKN-T Inovasi di Pringsewu

26/12/2025
Pemkab Pringsewu Peringati HBN, HKSN, dan Hari Ibu

Pemkab Pringsewu Peringati HBN, HKSN, dan Hari Ibu

26/12/2025
Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

26/12/2025
Bocah Lima Tahun Raih Penghargaan Hafal Juz 30 Tercepat

Bocah Lima Tahun Raih Penghargaan Hafal Juz 30 Tercepat

26/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved