SAIBETIK— Kepercayaan dalam hubungan pertemanan berujung pengkhianatan setelah seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri. Peristiwa pencurian itu terjadi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Ira Diah Palupi (54). Pelaku AD merupakan teman dekat dari anak korban dan kerap berkunjung ke rumah tersebut, sehingga kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan. Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya saat situasi rumah dinilai aman.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, kejadian bermula ketika M. Habib Adilah, anak korban, pulang ke rumah usai membeli sarapan pagi. Di depan rumah, saksi sempat berpapasan dengan pelaku. Saat ditanya maksud kedatangannya, pelaku beralasan hendak mengambil kunci rumah yang tertinggal, lalu pergi meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
Sekitar satu jam setelah kejadian tersebut, korban yang hendak menghadiri acara kondangan menyadari perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan seberat total 28,9 gram itu terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting yang disimpan di dalam laci lemari kamar. Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di seluruh rumah, namun tidak menemukan perhiasan tersebut.
Kecurigaan keluarga korban kemudian mengarah kepada pelaku setelah anak korban teringat telah melihat AD berada di rumah pada pagi hari. Saksi bersama keluarga mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Awalnya, pelaku sempat mengelak dan menyangkal perbuatannya. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban dan menyimpannya di rumahnya.
“Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum petugas tiba di lokasi, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga yang kesal atas perbuatannya. Polisi segera mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (21/12/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa seluruh perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia berdalih membutuhkan uang untuk biaya keberangkatan ke Pulau Jawa serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perhiasan tersebut rencananya akan dijual.
“Pelaku mengakui aksinya berjalan mudah karena sudah sering keluar-masuk rumah korban dan memahami situasi di dalam rumah,” tambah AKP Ramon.
Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tetap waspada, meskipun terhadap orang yang sudah dikenal dekat.***








