SAIBETIK- Teka-teki kasus pembunuhan seorang perempuan bernama S (44) di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Berawal dari kiriman foto hasil tes kehamilan melalui WhatsApp, Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang berhasil mengidentifikasi pelaku, Cahyo (45), yang tak lain adalah kenalan korban.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditemukan dalam posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga, sementara bagian belakang kepalanya mengalami luka parah hingga mengeluarkan darah.
Laporan Awal dan Penyelidikan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers Sabtu (21/12), menjelaskan bahwa awalnya kejadian ini dilaporkan warga sebagai insiden kecelakaan. “Warga melaporkan bahwa korban meninggal akibat terjatuh dari tangga. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta lain,” ujar Yusriandi.
Petunjuk krusial didapatkan dari gambar hasil tes kehamilan yang dikirim korban kepada pelaku. Hal ini memicu serangkaian penyelidikan intensif yang akhirnya menetapkan Cahyo sebagai tersangka utama.
Pelaku Akui Perbuatan
Cahyo ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (19/12). Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang kapak yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi pembuangan yang cukup jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, barang bukti lain berupa pakaian dan kendaraan pelaku juga berhasil diamankan untuk mendukung proses penyidikan. “Pelaku berusaha menghilangkan jejak. Namun, dengan kerja keras tim kami, bukti-bukti tersebut berhasil ditemukan,” jelas Kapolres.
Motif Pembunuhan
Yusriandi mengungkapkan, tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa panik setelah korban menuntut dinikahi karena hamil. “Pelaku merasa tertekan atas tuntutan korban dan memilih jalan pintas dengan melakukan tindakan ini,” ujarnya.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa melibatkan kekerasan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.***