SAIBETIK— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menguatkan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), dengan memanggil dua nama penting dalam struktur lama perusahaan. Namun, hingga kini, kehadiran mereka dalam pemeriksaan masih menjadi tanda tanya.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris lama PT LEB, diikuti pemanggilan terhadap Komisaris lama PT LJU keesokan harinya, Kamis, 17 Juli 2025.
Namun, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 Juli 2025, Kasi Penkum Kejati Lampung hanya memberikan jawaban singkat dan belum memastikan apakah mereka hadir atau tidak.
“Panggilan memang ada, tapi soal kehadirannya belum bisa dikonfirmasi,” ujarnya singkat.
Salah satu yang diketahui dipanggil adalah Prihartono G. Zain, mantan komisaris PT LEB. Nama ini menjadi sorotan publik karena disebut-sebut mengetahui banyak hal terkait manuver internal dalam pengelolaan dana besar yang kini disorot Kejati.
Dugaan Korupsi Fantastis Rp271,5 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES). Nilai dana yang diduga dikorupsi ditaksir mencapai USD 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar.
Dugaan ini menyeret dua perusahaan strategis milik daerah, yakni PT LJU dan anak usahanya PT LEB, ke dalam pusaran skandal yang terus berkembang.
Penyitaan Aset Mencapai Rp84 Miliar
Sejak penyidikan resmi dibuka, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset dan uang tunai yang totalnya mencapai Rp84 miliar. Termasuk di antaranya penyitaan mata uang asing sebesar USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp23,5 miliar pada Desember 2024.
Barang bukti lainnya berupa kendaraan mewah, aset bergerak dan tidak bergerak, serta rekening yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan.
27 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Masih Nihil
Meski telah memeriksa sedikitnya 27 saksi yang meliputi jajaran direksi, pejabat Pemprov Lampung, dan perwakilan dari Pertamina Hulu Energi, Kejati belum menetapkan satu pun tersangka hingga pertengahan Juli 2025.
Alasannya, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit eksternal dari BPKP untuk memastikan nilai pasti kerugian negara. Proses ini dinilai menjadi kunci bagi Kejati untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sorotan Tajam dari DPRD dan Masyarakat
Lambatnya perkembangan kasus ini menjadi sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPRD Provinsi Lampung yang telah memanggil manajemen PT LJU dan PT LEB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Legislator menuntut evaluasi total terhadap tata kelola perusahaan BUMD yang dinilai tidak transparan.
Desakan juga datang dari kalangan masyarakat sipil yang menilai penanganan kasus ini terlalu lambat. Banyak pihak menuntut Kejati untuk segera menetapkan tersangka guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.***