SAIBETIK – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap DA (37), warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu (10/8/2025) malam, saat pelaku berusaha kabur keluar dari wilayah Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah kejadian curas pada Kamis (31/7/2025). Dari hasil penelusuran, pelaku terdeteksi berada di Banten dan berencana melarikan diri melalui Pelabuhan Merak. Petugas pun segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, warga Desa Sidodadi Asri, tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari rumah nasabah. Di tengah perjalanan, jalan yang dilalui korban dihalangi sebatang kayu gelondongan. Saat korban melambat, pelaku tiba-tiba muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol ke arah kepala korban, memerintahkan korban turun, lalu merampas motor beserta barang berharga lainnya.
Barang yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Android Samsung Galaxy A15 warna Blue Black, 1 buah senjata mainan menyerupai pistol, dan 1 lembar STNK motor Yamaha BE 2178 EL milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kompol Samsari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat melintasi daerah sepi, dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.***