• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Resmi Jadi Tersangka

Melda by Melda
05/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung, lampung Selatan
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Resmi Jadi Tersangka

SAIBETIK — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Seorang pria berinisial J (57) telah ditetapkan tersangka setelah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa tersangka datang secara kooperatif tanpa penjemputan paksa, berbeda dari kasus kebanyakan. “Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan tersangka sudah resmi ditahan,” ujarnya.

Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga

Peristiwa tragis ini bermula dari laporan keluarga korban pada 29 April 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diduga menjadi korban persetubuhan yang terjadi pada 2 Desember 2024 di kediaman tersangka.

BeritaTerkait

Bella Jayanti Jelaskan Secara Lengkap Isu Panas RAPBD Lamsel 2026: “Dokumen Belum Final, Jangan Salah Tafsir!”

Polres Lampung Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025, Siap Tindak Pelanggaran dan Balap Liar

“Kecurigaan keluarga muncul setelah melihat perubahan fisik dan perilaku korban,” jelas AKP Indik Rusmono.

Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi melakukan pemeriksaan intensif dengan dukungan pengumpulan barang bukti dari korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

“Kasus ini sangat serius karena menyangkut perlindungan anak yang masih di bawah umur serta dampak psikologis yang dialami korban,” tegas Kasatreskrim.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak demi perlindungan bersama.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KasusAnakLampungSelatanPerlindunganAnakPersetubuhanAnakPolresLampungSelatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pesawaran Perkuat Pengamanan Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas dan Rasa Aman Masyarakat

Next Post

Investor Tiongkok Lirik Lampung: Siap Gelar Kerja Sama Strategis Energi, Pangan, dan Pelabuhan

Next Post
Investor Tiongkok Lirik Lampung: Siap Gelar Kerja Sama Strategis Energi, Pangan, dan Pelabuhan

Investor Tiongkok Lirik Lampung: Siap Gelar Kerja Sama Strategis Energi, Pangan, dan Pelabuhan

Dialog Tanpa Jarak: Pengayom dan Binaan Bersatu di Rutan Ambon Lewat “Paparisa Carita”

Dialog Tanpa Jarak: Pengayom dan Binaan Bersatu di Rutan Ambon Lewat “Paparisa Carita”

Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta dari Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta dari Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi All-Out Amankan IJTIMA Ulama Dunia 2025, TFG Ungkap Strategi Rahasia Pengamanan di Kota Baru

Polisi All-Out Amankan IJTIMA Ulama Dunia 2025, TFG Ungkap Strategi Rahasia Pengamanan di Kota Baru

25/11/2025
“Kekayaan 40 Miliar Eka Afriana Bikin Heboh! Isu Aset Negara untuk SMA Siger Makin Panas, DPRD Diminta Bertindak Cepat!”

“Kekayaan 40 Miliar Eka Afriana Bikin Heboh! Isu Aset Negara untuk SMA Siger Makin Panas, DPRD Diminta Bertindak Cepat!”

25/11/2025
Ambiguitas yang Bikin Baper: Puisi Muhammad Alfariezie yang Sukses “Nancep” di Ruang Psikis Gen Z

Ambiguitas yang Bikin Baper: Puisi Muhammad Alfariezie yang Sukses “Nancep” di Ruang Psikis Gen Z

25/11/2025
Lampung Siap Jadi Role Model Pendidikan Nasional: Sekolah Terbuka Diusung sebagai Solusi Darurat Putus Sekolah

Lampung Siap Jadi Role Model Pendidikan Nasional: Sekolah Terbuka Diusung sebagai Solusi Darurat Putus Sekolah

25/11/2025
SMA Swasta Siger, Harta Pemilik Miliaran, dan Sikap DPRD yang Bikin Publik Bertanya

SMA Swasta Siger, Harta Pemilik Miliaran, dan Sikap DPRD yang Bikin Publik Bertanya

25/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved