SAIBETIK– Kasus pencurian kabel tower kembali bergulir di Lampung Selatan. Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap satu titik kejadian perkara (TKP) baru dan menangkap pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas.
Pelaku baru yang berhasil diamankan diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Ia diduga kuat melakukan pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus terbaru bermula dari laporan pencurian kabel tower di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, yang terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang 180 meter menggunakan gergaji besi. Akibat aksi tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp9 juta.
Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri keterkaitan TKP sebelumnya di wilayah Canggung dan Palas. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang beroperasi di wilayah Kalianda.
Pada Rabu, 5 November 2025, sekitar sore hari, petugas berhasil mengamankan MAAH di rumahnya yang berada di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” ungkap Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., pada Kamis, 6 November 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kabel tembaga hasil curian dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Polisi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian tower di wilayah Lampung Selatan lainnya.
Kapolsek Kalianda menekankan bahwa kasus pencurian kabel tower tidak hanya merugikan perusahaan telekomunikasi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat dan infrastruktur vital di Lampung Selatan. “Polisi tidak tinggal diam. Dari pengungkapan ini, kami menemukan keterkaitan antar-TKP dan pelaku. Kami terus menelusuri kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAAH dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Sulyadi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi, jaringan listrik, dan fasilitas publik lainnya. “Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar menjaga keamanan fasilitas vital di wilayah Lampung Selatan, sekaligus menyoroti kerja cepat kepolisian dalam menindak kejahatan yang mengancam layanan publik.***









