SAIBETIK– Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Water World, Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, akhirnya terungkap. Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku, AD (42), warga Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 5 April 2025.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah mencoba menjual barang hasil curian melalui marketplace daring.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan menemukan HP milik korban ditawarkan di Facebook Marketplace. Kami segera menyusun strategi dan mengatur pertemuan dengan pelaku di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Bandar Lampung,” ungkap Iptu Rudy.
Saat pertemuan berlangsung, polisi memastikan bahwa HP tersebut benar milik korban. Tersangka pun langsung diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri iPhone 11 dengan cara membongkar tas korban yang ditinggalkan di pondokan saat berenang.
“Pelaku kini telah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tambah Kapolsek.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, seorang mahasiswa, menaruh HP di dalam tas sebelum menikmati wahana air. Namun, saat kembali, ia mendapati barang berharganya sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di tempat wisata.***