SAIBETIK- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial A.B.T. (32) ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Palas Jaya. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam dan uang tunai milik korban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp10 juta.
Pencurian Terjadi di Desa Palas Jaya
Peristiwa pencurian rumah di Palas tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman korban yang berada di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah.
Barang yang diambil pelaku antara lain dua unit telepon genggam, yakni Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple dan Itel A50 warna cyan blue yang berada di kamar korban.
Selain dua ponsel tersebut, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 yang tersimpan di etalase rokok serta dua ekor ayam kampung milik korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus pencurian rumah di Palas tersebut kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Lampung Selatan bersama Polsek Palas melakukan penyelidikan.
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian perkara, serta menelusuri keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas Fajar Kuswantoro akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas.
Saat dilakukan interogasi awal oleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Kapolsek Palas Suyitno mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat serta kerja penyelidikan aparat kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” ujar Suyitno.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Apabila terjadi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.***





