SAIBETIK— Suasana tenang di sebuah rumah sederhana milik seorang nenek di Kelurahan Pringsewu Selatan berubah mendadak tegang saat petugas kepolisian menggerebek kamar cucunya yang sedang tidur lelap. Pemuda berinisial MA (25), yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku jambret ponsel, akhirnya berhasil diringkus setelah hampir tiga pekan menjadi target utama pencarian Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Penangkapan MA merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak korban, Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, melapor bahwa ponsel miliknya dirampas oleh seorang pengendara motor pada Rabu malam, 12 November 2025. Laporan itu langsung memicu tindakan cepat polisi mengingat lokasi kejadian di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, merupakan jalur sibuk yang sering dilalui warga.
Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang dibonceng rekannya. Dalam perjalanan, ia memegang ponsel Samsung Galaxy A16 sambil mengobrol. Tanpa diduga, seorang pria datang dari sisi kiri dan merampas ponsel tersebut secepat kilat sebelum tancap gas meninggalkan korban. Shock dan panik, korban tidak sempat mengejar, tetapi langsung melapor ke kantor polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dengan mengumpulkan keterangan korban, memetakan lokasi kejadian, hingga mencari kemungkinan rekaman CCTV di sepanjang jalur tersebut. Meski jejak pelaku sempat kabur, keterangan ciri fisik dan kendaraan yang digunakan menjadi kunci penting dalam mempersempit pencarian.
Upaya pelacakan membawa polisi menuju MA, pemuda asal Dusun Pengaleman, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa MA sering berpindah tempat tinggal, sehingga penyelidikan dilakukan lebih teliti sebelum akhirnya petugas menemukan posisinya.
Pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, polisi memutuskan bergerak menuju rumah nenek pelaku. MA ditemukan sedang tidur pulas tanpa menyadari bahwa rumah tersebut sudah dikepung. Saat dibangunkan, bukannya menunjukkan rasa bersalah, pelaku malah berusaha mengelak dan berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi. Sikapnya sempat membuat petugas geram, namun pemeriksaan tetap dilakukan dengan profesional.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar pelaku. Di sinilah titik baliknya terjadi—petugas menemukan satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 yang identik dengan milik korban. Bukti tersebut membuat MA tak bisa lagi berdalih. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ia mengakui bahwa ponsel itu adalah hasil penjambretan yang dilakukannya pada pertengahan November. Pelaku mengaku motifnya sangat sederhana: ia ingin memiliki ponsel yang lebih bagus setelah menjual ponsel lamanya.
Selain ponsel, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi dilakukan serta sepeda motor yang menjadi sarana pelarian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk memperkuat berkas penyidikan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena lokasi aksi jambret berada di jalur ramai yang sering dilalui perempuan dan pelajar. Banyak warga mengaku gelisah setelah insiden itu terjadi karena aksi serupa dikhawatirkan terulang.
MA kini resmi mendekam di tahanan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Aparat kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja.***





