SAIBETIK — Tim Tekab 308 Polsek Palas yang dipimpin IPTU Suyitno berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial M (37), warga Desa Bangunan, Palas. Kasus ini bermula pada Kamis, 3 April 2025, saat pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang terparkir di dapur rumahnya dengan perkiraan kerugian Rp15 juta.
“Pelaku mencongkel jendela rumah menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T, kemudian membawa kabur motor lewat pintu samping,” jelas IPTU Suyitno.
Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, M mengaku telah menjual motor curian seharga Rp4,5 juta kepada bengkel sekitar desa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street BE 2120 DBX, Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen STNK dan BPKB. Selain itu, ditemukan pula alat-alat modifikasi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari pengakuan pelaku, M telah melakukan pencurian motor di empat lokasi berbeda, termasuk di Dusun Rejosari, Desa Baliagung dan beberapa lokasi di Desa Bangunan, menggunakan metode penjualan motor secara Cash on Delivery (COD).
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Palas mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling) demi menekan angka kriminalitas dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman.***