SAIBETIK – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan telah menangkap satu pelaku bentrok antarwarga yang terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku, yang berinisial F (48) dan merupakan warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB.
“Penangkapan ini benar terjadi dan pelaku yang diamankan berinisial F,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Menurut Umi, pelaku tidak melawan saat ditangkap dan kini telah dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku F mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat,” jelasnya.
Tim gabungan saat ini masih mencari pelaku lain yang terlibat, sedangkan F akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***