SAIBETIK – Seorang pegawai honorer berinisial RV (36), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana puluhan juta rupiah dengan kedok kerja sama bisnis jual beli kendaraan.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Ridho Enzil (32), warga Bandar Lampung yang juga merupakan sesama pegawai honorer.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 25 Juli 2023 di kawasan Komplek Pemda Pringsewu. Saat itu, pelaku menawarkan kerja sama investasi dalam usaha jual beli mobil, dengan janji keuntungan 50 persen.
“Tergiur keuntungan besar, korban kemudian menyetor dana sebesar Rp50 juta. Namun, alih-alih mendapat hasil, uang tersebut tidak dikembalikan dan pelaku terus-menerus menghindar,” ungkap Kompol Rohmadi, Sabtu (24/5/2025).
Dalam penyidikan, pelaku mengakui dana tersebut memang digunakan untuk bisnis kendaraan yang disebutnya gagal karena mobil dibawa lari oleh konsumen. Polisi turut mengamankan dua slip bukti transfer sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.***