SAIBETIK InsidePolitik – Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, yang tengah dibongkar oleh TNI AL, terus menyisakan tanda tanya. Hingga kini, pemerintah belum mengungkap siapa pemilik proyek tersebut, menciptakan kesan bahwa pemerintah ciut dalam menghadapi kekuatan besar di baliknya.
Mudzakkir, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mempertanyakan sikap pemerintah yang mengaku tidak memiliki bukti cukup terkait masalah ini. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima begitu saja.
“Jika pagar sudah terpasang, masih ada alasan-alasan hukum lainnya yang bisa diambil. Saya rasa penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus ini. Atau mungkin ada ketakutan yang mendalam, hingga tidak berani bersikap tegas,” ujar Mudzakkir.
Ia menyarankan, daripada berlarut-larut menutupi ketidakberanian, lebih baik pemerintah mengakui ketidakmampuan mereka menghadapi cukong besar yang berada di balik proyek tersebut. “Jika pemerintah masih mengambang, sebaiknya mereka mengakui saja ketidakberanian mereka menghadapi pengusaha besar yang menjadi dalang di balik pagar laut ini,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, juga mengungkapkan pandangannya tentang kasus ini. Menurutnya, proyek pagar laut di pesisir Tangerang jelas memiliki kepentingan ekonomi besar di baliknya. Tidak mengherankan bila sosok yang diduga terlibat adalah Agung Sedayu Group, pengembang proyek PSN PIK 2.
Indra menilai, pembangunan pagar laut sebesar itu tidak mungkin didanai oleh masyarakat biasa atau pengusaha kecil. Ia pun mendesak pemerintah agar tidak menutup-nutupi fakta ini. “Ini perkara yang jelas. Pagar lautnya terlihat, proses pembangunan juga diketahui masyarakat. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
- Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut ini seperti pencuri yang ketahuan sebelum beraksi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan tentang apakah pagar itu terkait dengan proyek reklamasi atau tidak. Menurutnya, anggapan bahwa pagar itu dibangun untuk reklamasi masih berupa dugaan.
Kasus pagar laut ini mencuat sejak 7 Januari 2025. Dugaan kuat mengarah pada Agung Sedayu Group sebagai dalang dari proyek ini. Meski begitu, pihak kuasa hukum perusahaan tersebut, Muannas Alaidid, membantah keras keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tidak pernah menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut ini. Kami menegaskan bahwa tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan perusahaan kami dengan tindakan tersebut,” kata Muannas.
Namun, klaim tersebut bertentangan dengan kesaksian warga Desa Kronjo, Tangerang. Heru Mapunca, seorang nelayan berusia 47 tahun, mengaku pernah melihat langsung proses pemasangan pagar laut. Ia mengatakan, pada malam hari, ia melihat konvoi truk membawa bambu menuju Pulau Cangkir. Keesokan harinya, saat ia mengecek lokasi, ia terkejut melihat para pekerja tengah menata bambu untuk pagar tersebutersebut. ***