SAIBETIK – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memimpin operasi pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama periode Januari-Mei 2024. Acara pemusnahan tersebut berlangsung di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung pada Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam operasi ini, sebanyak 147,04 Kg sabu dan 56,1 Kg ganja dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 19 kasus yang melibatkan total 49 tersangka. Salah satu jaringan yang berhasil diungkap adalah jaringan Fredy Pratama, dengan penangkapan 8 tersangka dan penyitaan 38,1 Kg sabu di sekitar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menurut Kapolda Helmy, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung. Sabu dimusnahkan dengan menggunakan alat blender dicampur pelarut kimia, sementara ganja dibakar di Krematorium.
Operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan narkotika, tetapi juga menyita barang bukti lainnya seperti perangkat elektronik dan kendaraan yang digunakan untuk kegiatan penyelundupan. Modus operandi yang umum adalah melalui jalur darat dan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Dengan nilai ekonomis total sekitar Rp220,6 miliar, Kapolda Lampung menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab kepolisian terhadap masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.
Penyelidikan terhadap jaringan-jaringan ini masih akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kelompok yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.***