SAIBETIK– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan pada Kamis, 21 Agustus 2025, mengungkap fakta mengejutkan mengenai praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi kementerian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Noel, sapaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, diduga rutin menerima uang suap hingga Rp 3 miliar sebagai “upah tutup mulut” dari berbagai perusahaan. Praktik ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2019 dan tidak hanya berasal dari satu perusahaan saja, sehingga total aliran dana mencapai miliaran rupiah. Kasus ini juga menyeret dua perwakilan dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Mika Mahfud.
OTT yang dilakukan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, berhasil menjerat sejumlah pejabat kementerian dan pihak terkait, termasuk:
1. Irvian Bobby Mahendra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
3. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020-2025)
4. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024-2029)
6. Fahrurosi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
8. Sekarsari Karika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, perwakilan PT KEM Indonesia
11. Mika Mahfud, perwakilan PT KEM
Selain aliran uang, OTT ini menyoroti dugaan pengaruh politik dan praktik gratifikasi yang sistematis dalam lingkup kementerian, yang membuat kasus ini menjadi perhatian nasional. Noel kini terancam sanksi hukum berat dan posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan berpotensi direshuffle oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK, termasuk pengumpulan bukti transaksi keuangan dan pemeriksaan saksi untuk menelusuri jaringan suap serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.***