SAIBETIK – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai), mengajukan himbauan kepada semua pihak untuk menahan diri dari mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu persepsi, interpretasi, dan spekulasi yang dapat menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Himbauan ini muncul seiring dengan viralnya komentar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Hairul Azam, terkait Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui media TikTok beberapa waktu lalu.
MPAL meminta Bupati Lampung Timur, Drs. Dawam Raharjo, untuk mencopot dan memberhentikan Hairul Azam dari jabatannya sebagai Plt. Kadis Kesehatan karena dianggap telah menciptakan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sidik Ali menekankan bahwa MPAL tidak bertindak sebagai tim pembela pihak manapun dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. MPAL memiliki pendapat, sikap, dan prinsip organisasi sendiri. Semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap masa depan kabupaten ini.
Menurut Sidik Ali, program pelayanan kesehatan masyarakat merupakan prioritas vital negara yang sangat mendesak, selain bidang pendidikan. Hal ini merupakan perintah undang-undang yang tak boleh diabaikan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan setiap nyawa rakyatnya dan melindungi tanah air, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kesehatan dan jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh negara sesuai amanat sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melanggar hak dasar yang telah dijamin dalam undang-undang berarti melanggar perintah undang-undang, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Sidik Ali menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di atas segalanya. Negara tidak boleh mengorbankan rakyatnya demi keuntungan atau bisnis. Penggunaan KTP dan KK harus disederhanakan untuk mempermudah administrasi, tanpa mempersulit dengan birokrasi yang berbelit-belit.****