SAIBETIK – Aksi pencurian sepeda motor milik petani di pinggir sawah Dusun Tri Jaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin. Tersangka berinisial M.Y. (22), warga Kecamatan Marga Punduh, diringkus tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, melalui Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Rajimin (62), yang kehilangan sepeda motornya pada 30 April 2025 lalu.
“Korban memarkirkan motor di tepi ladang saat bekerja. Namun saat kembali, motor tersebut sudah raib. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelas IPDA Sofian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Yamaha Vega R 110 cc warna hitam, BPKB dan STNK atas nama Ujang Syarifudin, serta kunci kontak asli. Dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan secara spontan karena melihat motor dalam kondisi tanpa penjagaan di lokasi sepi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti ketegasan dan komitmen Polri Presisi, khususnya jajaran Polsek Padang Cermin, dalam menindak tegas kejahatan dan menjaga ketertiban wilayah perdesaan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi rasa aman masyarakat,” tegas IPDA Sofian.
Langkah cepat dan profesional Tim Tekab 308 menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian siap siaga memburu pelaku kejahatan lintas kecamatan.***