SAIBETIK- Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gadingrejo Utara nyaris berujung tragedi. Seorang pria berhelm kuning kepergok mencuri sepeda motor dan hampir diamuk massa sebelum berhasil diselamatkan aparat kepolisian yang melintas saat patroli, Rabu malam (28/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ketegangan warga sempat terekam dalam video amatir dan menyebar luas di media sosial, memperlihatkan pelaku tergeletak di tanah dengan tangan terikat, dikerumuni warga yang emosi.
Aksi cepat warga menggagalkan pencurian sepeda motor di Gadingrejo Utara berujung dramatis. Seorang terduga pelaku curanmor nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum polisi turun tangan dan mengamankan situasi.
Kronologi kepergok warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dari sebuah rumah kontrakan. Aksi tersebut diketahui korban sekitar pukul 20.00 WIB, setelah mendengar suara mencurigakan dari arah parkiran motor.
Korban bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan saat mendorong motor karena mesin tidak berhasil dinyalakan.
Keterangan kepolisian
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial IBT (38), beralamat KTP Kota Bandar Lampung, namun tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Pelaku diamankan warga sebelum akhirnya dievakuasi petugas yang sedang patroli. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (29/1/2026).
Residivis dan barang bukti
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa IBT merupakan residivis kasus pencurian dan penadahan. Ia tercatat sudah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara serupa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, satu set kunci letter T beserta dua anak kunci pipih, helm kuning, syal penutup wajah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Pengakuan korban
Korban, M Arif Fauzi (29), mengatakan sepeda motornya diparkir di depan rumah kontrakan dengan posisi stang terkunci, namun penutup lubang kunci tidak tertutup sempurna.
“Sekitar 10 menit setelah saya sampai, terdengar suara seperti motor mau dinyalakan. Awalnya saya kira bukan motor saya,” kata Arif.
Tak lama kemudian, warga memberitahu bahwa ada seseorang membawa sepeda motor ke arah Pasar Gadingrejo. Saat itulah korban menyadari motornya dicuri dan langsung melakukan pengejaran bersama warga.
Imbauan kepolisian
Polsek Gadingrejo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memastikan keamanan kendaraan, serta tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.









