SAIBETIK – Patroli Tekab 308 Polsek Katibung kembali menunjukkan ketajaman dalam mengendus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda, AG (18) dan MAH (21), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Selasa malam, 6 Agustus 2024.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Rangai Tritunggal. Saat patroli rutin untuk pencegahan tindak kriminalitas, petugas menemukan tiga pria yang mencurigakan, dua di antaranya berada di atas sepeda motor Honda Vario warna putih, sementara satu orang lagi menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas mendekati dua pria yang berada di pinggir jalan. Ketika hendak diperiksa, keduanya mencoba pergi, tetapi berhasil dihambat dan dilakukan penggeledahan,” jelas Kapolsek pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Saat penggeledahan, salah satu tersangka membuang sandal jepitnya, yang ternyata menyimpan rokok kretek merek Senopati berisi satu bungkus kecil serbuk kristal putih, diduga narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut akan ditransaksikan kepada seseorang yang baru saja mereka ajak mengobrol, meski tidak mengetahui identitas calon pembelinya.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut,” tambah AKP Aos Kusni Palah.
Kedua tersangka, beserta barang bukti yang terdiri dari satu bungkus plastik berisi sabu, satu unit ponsel Oppo warna ungu, sepasang sandal putih, dan sepeda motor Honda Vario putih, kini telah dibawa ke Polsek Katibung untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.***