SAIBETIK- Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Gedong Tataan akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran. Salah satu pelaku berinisial CGP (20), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dibekuk setelah sempat buron. Sementara dua rekannya, PI (25) dan YS (23), lebih dulu diamankan Polres Metro karena terlibat kasus berbeda.
Modus Pura-Pura Menolong, Berakhir Perampasan
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan, kasus bermula saat korban Supriono (19), warga Tanggamus, kehabisan BBM pada Rabu dini hari (25/6/2025) di Jalan Desa Kutoarjo, Gedong Tataan. Melihat situasi korban yang kesulitan, pelaku CGP mendekat dengan niat “menolong”. Ia mendorong sepeda motor korban dan berpura-pura hendak membeli bensin.
Setelah menerima uang Rp10.000 dari korban dan mengisi kembali bahan bakar, dua rekan CGP datang mendekat. Salah satu langsung menodongkan senjata api, sementara lainnya mencabut kunci motor korban dan merampas dua unit ponsel.
“Korban tak berkutik. Motor dan ponselnya raib, dan ketiganya langsung melarikan diri ke arah Bandar Lampung,” ujar Iptu Pande.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Korban segera melapor ke Polres Pesawaran. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan titik terang keberadaan CGP. Pada Selasa malam (8/7/2025), Tekab 308 Presisi bergerak cepat ke Dusun Sukananti II, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dokumen kendaraan dan dua unit ponsel yang diduga hasil kejahatan.
Komitmen Polres Pesawaran: Zero Tolerance terhadap Curas
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi kejahatan jalanan dan menjamin keamanan masyarakat.
“Kami apresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi. Polres Pesawaran berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional demi mewujudkan Polri yang Presisi,” tegasnya.
Pelaku CGP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***