SAIBETIK – Aksi kriminal dengan modus pecah kaca mobil terjadi di kompleks pertokoan Harjo Sukar, Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Rabu (11/3/2025) siang. Dua pelaku yang beraksi dengan cepat berhasil menggondol uang tunai Rp246 juta yang baru saja diambil korban dari bank.
Aksi Kilat, Uang Raib dalam Sekejap
Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban, Sureni (62), warga Pekon Waringinsari Barat, bersama sopirnya Satari (21), baru saja menarik uang dari Bank BRI Cabang Pringsewu.
Sesampainya di kompleks pertokoan, korban memarkir mobil untuk membeli roti. Saat itulah dua pelaku datang menggunakan sepeda motor, lalu dengan cepat memecahkan kaca depan kiri mobil dan membawa kabur uang tunai dalam kantong plastik hitam. Kejadian berlangsung sangat cepat hingga korban baru menyadari setelah pelaku kabur.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Begitu menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Kapolsek AKP Riyadi menduga para pelaku sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank.
“Modus seperti ini memang sering digunakan komplotan pencuri. Mereka mengincar korban yang baru menarik uang dalam jumlah besar, lalu menunggu momen yang tepat untuk beraksi,” ujarnya.
Hingga kini, tim kepolisian masih memburu pelaku dan mengimbau masyarakat yang melihat kejadian tersebut untuk segera melapor.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.
“Jangan tinggalkan uang atau barang berharga di dalam mobil, terutama jika terlihat dari luar. Sebisa mungkin, gunakan jasa pengawalan atau langsung pulang setelah mengambil uang,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jika melihat orang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar kejahatan seperti ini bisa dicegah.***