• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Modus Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Melda by Melda
25/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Modus Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

SAIBETIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut terdakwa Ayu Rismanita dengan pidana tiga tahun penjara atas kasus penipuan bermodus investasi fiktif senilai Rp345 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Rismanita dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajri, yang memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 2 Juli 2025.

BeritaTerkait

Kapolda Lampung Ingatkan Waspadai Kejahatan Keuangan Digital: Kolaborasi Kunci Hadapi TPSJK


Modus Lama, Korban Baru

Kasus ini bermula dari bujuk rayu terdakwa terhadap korban bernama Vita, antara 28 Agustus hingga 15 Desember 2023. Terdakwa menawarkan skema investasi pada usaha milik seorang bernama Ramulus Prabawa, yang disebut-sebut bergerak di bidang pengangkutan batu split.

Terdakwa menjanjikan keuntungan tetap Rp10 juta per bulan, serta pengembalian modal penuh pada akhir Desember 2023. Korban yang tergiur, awalnya menginvestasikan Rp145 juta, dan kemudian kembali mentransfer Rp200 juta, setelah dijanjikan tambahan keuntungan.

Namun kenyataan berkata lain. Pada 25 Januari 2024, ketika korban menagih pengembalian total modal sebesar Rp345 juta beserta keuntungan Rp30 juta, terdakwa tidak mampu memenuhi janji tersebut.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk membayar utang pribadi terdakwa. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.


Sidang perkara ini menjadi pengingat keras bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu cepat, tanpa transparansi.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: InvestasiBodongModusInvestasiPengadilanTanjungkarangPenipuanFinansialTuntutanPidana
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kadis Perpustakaan Lampung Buka Lomba Resensi Buku: Literasi yang Menghidupkan Karya dan Gagasan

Next Post

BRI Kanca Liwa Bangun Gapura dan Bantu Tenda UMKM di Pasar Way Batu: Dorong Ekonomi Rakyat dari Akar

Next Post
BRI Kanca Liwa Bangun Gapura dan Bantu Tenda UMKM di Pasar Way Batu: Dorong Ekonomi Rakyat dari Akar

BRI Kanca Liwa Bangun Gapura dan Bantu Tenda UMKM di Pasar Way Batu: Dorong Ekonomi Rakyat dari Akar

Sekolah Swasta Terancam Tutup, Forum Kepala Sekolah Kritik Kebijakan Disdik Lampung

Sekolah Swasta Terancam Tutup, Forum Kepala Sekolah Kritik Kebijakan Disdik Lampung

Skandal Sertifikat Tanah: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Resmi Ditahan Kejati

Skandal Sertifikat Tanah: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Resmi Ditahan Kejati

Wisata Dewan: Dari Lampung ke Jogja, Belajar atau Liburan?

Wisata Dewan: Dari Lampung ke Jogja, Belajar atau Liburan?

DLH Lampung Utara Dalami Dugaan Pencemaran Limbah, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi

DLH Lampung Utara Dalami Dugaan Pencemaran Limbah, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

01/07/2025
FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

01/07/2025
Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

01/07/2025
Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

01/07/2025
Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved