SAIBETIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut terdakwa Ayu Rismanita dengan pidana tiga tahun penjara atas kasus penipuan bermodus investasi fiktif senilai Rp345 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Rismanita dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajri, yang memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 2 Juli 2025.
Modus Lama, Korban Baru
Kasus ini bermula dari bujuk rayu terdakwa terhadap korban bernama Vita, antara 28 Agustus hingga 15 Desember 2023. Terdakwa menawarkan skema investasi pada usaha milik seorang bernama Ramulus Prabawa, yang disebut-sebut bergerak di bidang pengangkutan batu split.
Terdakwa menjanjikan keuntungan tetap Rp10 juta per bulan, serta pengembalian modal penuh pada akhir Desember 2023. Korban yang tergiur, awalnya menginvestasikan Rp145 juta, dan kemudian kembali mentransfer Rp200 juta, setelah dijanjikan tambahan keuntungan.
Namun kenyataan berkata lain. Pada 25 Januari 2024, ketika korban menagih pengembalian total modal sebesar Rp345 juta beserta keuntungan Rp30 juta, terdakwa tidak mampu memenuhi janji tersebut.
Fakta di persidangan mengungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk membayar utang pribadi terdakwa. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.
Sidang perkara ini menjadi pengingat keras bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu cepat, tanpa transparansi.***