• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Desember 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Modus COD Bikin Resah! Polisi Tanggamus Bongkar Sindikat Penipuan Motor, Tiga Pelaku Diciduk, Satu Masih Buron

Melda by Melda
15/09/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Tanggamus
Modus COD Bikin Resah! Polisi Tanggamus Bongkar Sindikat Penipuan Motor, Tiga Pelaku Diciduk, Satu Masih Buron

SAIBETIK– Aksi kriminal dengan modus cash on delivery (COD) kembali meresahkan warga Lampung. Kali ini, Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus COD yang menjerat warga tak bersalah.

Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil meringkus tiga pelaku sekaligus. Mereka adalah HF (34), AN (29), dan AP (35), ketiganya warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Namun, satu pelaku lain berinisial N hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Chamberlin (30), warga Bandar Lampung. Pada 10 Juli 2025, Chamberlin hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 dengan seseorang yang ditemuinya lewat media sosial Facebook.

BeritaTerkait

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia

Awalnya, komunikasi berjalan mulus. Setelah berpindah ke WhatsApp, korban diajak bertemu langsung di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik. Namun, di lokasi yang seolah aman tersebut, jebakan sudah menanti.

“Sesampainya di sana, korban diarahkan untuk duduk santai. Pelaku pura-pura akrab, lalu meminta korban menyalakan mesin motor. Begitu mesin menyala, pelaku beralasan ingin mencoba motor. Tetapi setelah lima menit berputar, motor dibawa kabur dan tidak pernah kembali,” ungkap Kapolsek.

Korban pun baru sadar tertipu ketika penghuni rumah mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi itu. Motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT raib begitu saja. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta, apalagi motor tersebut masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung.

Polisi menerima laporan resmi pada 21 Agustus 2025 dan segera bergerak. Hasil penyelidikan menunjukkan motor korban masih berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan akhirnya berhasil diamankan secara persuasif dengan bantuan aparat pekon setempat.

Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus hingga akhirnya membekuk HF pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Dari interogasi, HF mengaku tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian menangkap AN saat sedang memancing, serta AP di kediamannya.

Meski demikian, seorang pelaku lain berinisial N berhasil melarikan diri dan masih diburu aparat. “N sudah kami tetapkan sebagai DPO dan terus kami kejar,” tegas Kapolsek.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX hitam tahun 2023, STNK asli, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara COD. Jangan mudah percaya, apalagi bila transaksi hanya bermula dari media sosial tanpa ada jaminan keamanan.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: berita Lampung terbarukriminal Lampungmodus CODpenipuan motor LampungPolres TanggamusPolsek Pugung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lonjakan Pendaftar SKCK di Tanggamus, Polres Gelar Tenda dan Kursi Tambahan untuk Layani Ribuan Warga

Next Post

Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda, Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Next Post
Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda, Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda, Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional

BEM Unila Desak Perda Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, 15 Desa Adat di Lampung Terancam Hanya Jadi Seremonial

BEM Unila Desak Perda Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, 15 Desa Adat di Lampung Terancam Hanya Jadi Seremonial

Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil dan Surplus

Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil dan Surplus

Gerindra Lampung Diguncang Polemik Aset Negara, RMD Dinilai Lalai Kawal Regulasi Hingga Terancam Sorotan Hukum

Gerindra Lampung Diguncang Polemik Aset Negara, RMD Dinilai Lalai Kawal Regulasi Hingga Terancam Sorotan Hukum

IJP Lampung 2025: Pelajar SKM Muhammadiyah Kota Agung Sabet Juara Pertama Lomba Video Pendek, Kreasinya Bikin Heboh Dunia Digital

IJP Lampung 2025: Pelajar SKM Muhammadiyah Kota Agung Sabet Juara Pertama Lomba Video Pendek, Kreasinya Bikin Heboh Dunia Digital

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

26/12/2025
28 Mahasiswa IPB Jalani KKN-T Inovasi di Pringsewu

28 Mahasiswa IPB Jalani KKN-T Inovasi di Pringsewu

26/12/2025
Pemkab Pringsewu Peringati HBN, HKSN, dan Hari Ibu

Pemkab Pringsewu Peringati HBN, HKSN, dan Hari Ibu

26/12/2025
Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

26/12/2025
Bocah Lima Tahun Raih Penghargaan Hafal Juz 30 Tercepat

Bocah Lima Tahun Raih Penghargaan Hafal Juz 30 Tercepat

26/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved