SAIBETIK— Niat ingin cepat kaya lewat judi slot justru menyeret seorang buruh asal Lampung Timur ke balik jeruji besi. AW (25), warga Desa Kedaton, Batang Hari Nuban, dibekuk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, saat bersembunyi di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat malam (17/7/2025).
AW menjadi buron sejak awal Juli usai mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Tak hanya itu, ia juga diketahui menggelapkan uang milik majikannya sebesar Rp12,5 juta.
“Pelaku kami tangkap setelah pelarian hampir dua minggu. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku menjual motor korban secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal,” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin (21/7/2025).
Judi Online Jadi Motif Utama
Dari pengakuannya, uang hasil penjualan motor serta dana yang digelapkan dari majikannya digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
“Motifnya jelas: ingin dapat modal main judi slot. Tapi sayangnya, semua uang sudah habis tak bersisa,” tambah AKP Johannes.
Motor yang dicuri sebelumnya terparkir di rumah korban saat ditinggal ke kebun. Aksi AW baru diketahui satu jam kemudian oleh mertua korban yang menemukan motor tak lagi ada di tempat.
Kini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain.***