• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Mau Jadi Kades? Ini 4 Syarat Terbaru Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

Dinda by Dinda
22/05/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Mau Jadi Kades? Ini 4 Syarat Terbaru Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

SAIBETIK – Bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi kepala desa (kades), ada empat syarat terbaru yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Desa 2024. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Desa 2024, memperbarui ketentuan tentang peraturan desa.

Undang-undang ini mencakup berbagai aturan, termasuk empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, seperti tercantum dalam Pasal 50. Syarat-syarat ini wajib dipatuhi sejak undang-undang tersebut disahkan.

Selain syarat yang ditetapkan dalam UU Desa 2024, peraturan daerah masing-masing wilayah juga akan menyesuaikan syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi calon perangkat desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada konsekuensi hukum sesuai dengan sanksi yang berlaku.

BeritaTerkait

 Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

Berikut adalah penjelasan mengenai empat syarat terbaru perangkat desa dalam UU Desa 2024:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat
3.Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
4. Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah masing-masing

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, masyarakat yang berminat menjadi perangkat desa dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan terbaru.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: KadesUU Desa
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Dikenal Bersuara Emas, Ini Daftar OST Drakor dan Variety Show Jongho ATEEZ

Next Post

Punya Fan Service Terbaik! Rangkuman Keseruan Konser Kyuhyun Restart di Jakarta

Next Post
Punya Fan Service Terbaik! Rangkuman Keseruan Konser Kyuhyun Restart di Jakarta

Punya Fan Service Terbaik! Rangkuman Keseruan Konser Kyuhyun Restart di Jakarta

Emak-Emak Cantik Ini Disikat Polsek Penengahan

Emak-Emak Cantik Ini Disikat Polsek Penengahan

 Aparat Polres Pringsewu Amankan Keberangkatan 393 Calon Haji ke Asrama Haji Lampung

 Aparat Polres Pringsewu Amankan Keberangkatan 393 Calon Haji ke Asrama Haji Lampung

 Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula Resmi Dibuka di Tanggamus

 Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula Resmi Dibuka di Tanggamus

 Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

 Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved