SAIBETIK– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret JH (57) sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan Polres Lampung Selatan pada Rabu (1/10/2025). Pembebasan ini bukan berarti kasus selesai, melainkan murni karena batas waktu hukum penahanan telah habis.
AKP Indik Rusnomo, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, menegaskan bahwa penahanan tersangka memiliki batas maksimal 120 hari sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jika berkas perkara belum lengkap atau P-21 belum terpenuhi, penahanan tidak bisa dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, tetapi aturan yang wajib kami patuhi,” jelasnya.
Meskipun JH telah bebas, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Polisi memastikan JH tetap dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik Polres Lampung Selatan masih menelusuri keterlibatan pihak lain. “Berdasarkan keterangan korban, polisi tengah memeriksa dua terduga pelaku lain dan akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan tersangka dapat dipanggil kembali atau ditahan ulang jika berkas dinyatakan lengkap,” ujar AKP Indik.
Kasus ini juga menyoroti hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH. Meski demikian, JH mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali, sehingga unsur pidana tetap terpenuhi.
Polisi menekankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. “Kami mematuhi prosedur hukum dan mengutamakan kepentingan korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu-isu yang beredar, dan percaya pada proses hukum yang transparan, adil, serta sesuai ketentuan,” tegas AKP Indik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pembebasan tersangka bukan akhir dari penyidikan, melainkan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.***