SAIBETIK— Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjadi perhatian publik setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor energi.
Ketidakhadiran Arinal Djunaidi pada panggilan kedua ini terjadi tidak lama setelah Kejati Lampung melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut. Nilai aset yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp38 miliar. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal terkait alasan mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang beredar di internal Kejati Lampung, Arinal disebut berada di Jakarta saat pemanggilan berlangsung. Namun, penyidik menegaskan bahwa keberadaan di luar daerah tidak serta-merta menjadi alasan pembenar apabila tidak disertai keterangan resmi dan permohonan penjadwalan ulang secara sah. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan membuka ruang bagi penyidik untuk menerbitkan surat panggilan berikutnya disertai upaya pemeriksaan paksa.
Perkembangan penyidikan kasus ini sebelumnya sempat tertahan akibat upaya hukum praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terkait penetapan status tersangkanya. Namun, pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu sekaligus menguatkan langkah hukum Kejati Lampung dan menyatakan prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Pemanggilan Arinal Djunaidi dinilai menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana PI 10 persen dan keterkaitannya dengan aset-aset yang telah disita penyidik. Kejati Lampung menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus sebagai langkah awal pemulihan potensi kerugian negara. Meski demikian, penyidik belum merinci jenis maupun lokasi aset yang disita dengan alasan kepentingan penyidikan.
“Setiap pihak yang dipanggil dalam rangka penyidikan wajib hadir. Jika tidak, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana,” ujar salah satu pejabat Kejati Lampung.
Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan sumber daya migas yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh BUMD untuk kepentingan masyarakat. Dalam perkara PT LEB, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejati Lampung memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman fakta dan alat bukti.***










