• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Januari 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Mangkir Dua Kali, Mantan Gubernur Lampung Berpotensi Diperiksa Paksa

Melda by Melda
14/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

SAIBETIK— Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjadi perhatian publik setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor energi.

Ketidakhadiran Arinal Djunaidi pada panggilan kedua ini terjadi tidak lama setelah Kejati Lampung melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut. Nilai aset yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp38 miliar. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal terkait alasan mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang beredar di internal Kejati Lampung, Arinal disebut berada di Jakarta saat pemanggilan berlangsung. Namun, penyidik menegaskan bahwa keberadaan di luar daerah tidak serta-merta menjadi alasan pembenar apabila tidak disertai keterangan resmi dan permohonan penjadwalan ulang secara sah. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan membuka ruang bagi penyidik untuk menerbitkan surat panggilan berikutnya disertai upaya pemeriksaan paksa.

BeritaTerkait

Uji Nyali Aspidsus Kejati Lampung, Kasus SPAM Tanggamus Diminta Tak Tebang Pilih

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Perkembangan penyidikan kasus ini sebelumnya sempat tertahan akibat upaya hukum praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terkait penetapan status tersangkanya. Namun, pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu sekaligus menguatkan langkah hukum Kejati Lampung dan menyatakan prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Pemanggilan Arinal Djunaidi dinilai menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana PI 10 persen dan keterkaitannya dengan aset-aset yang telah disita penyidik. Kejati Lampung menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus sebagai langkah awal pemulihan potensi kerugian negara. Meski demikian, penyidik belum merinci jenis maupun lokasi aset yang disita dengan alasan kepentingan penyidikan.

“Setiap pihak yang dipanggil dalam rangka penyidikan wajib hadir. Jika tidak, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana,” ujar salah satu pejabat Kejati Lampung.

Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan sumber daya migas yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh BUMD untuk kepentingan masyarakat. Dalam perkara PT LEB, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejati Lampung memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman fakta dan alat bukti.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiDana PI 10 Persenhukum LampungKasus KorupsiKejati LampungPT Lampung Energi Berjaya
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menteri ATR Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf di Jawa Timur

Next Post

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Next Post
Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Lapas Kalianda Tutup Rehabilitasi Sosial WBP Bebas Narkoba

Lapas Kalianda Tutup Rehabilitasi Sosial WBP Bebas Narkoba

Reses DPRD Pringsewu Tampung Aspirasi Warga Waringinsari Barat

Reses DPRD Pringsewu Tampung Aspirasi Warga Waringinsari Barat

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg Lewat Kiriman Kerupuk

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg Lewat Kiriman Kerupuk

BOSDA Bandar Lampung Ditingkatkan, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Terbebani

BOSDA Bandar Lampung Ditingkatkan, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Terbebani

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Curanmor di Parkiran Mushola Berakhir di Tangan Polisi

Aksi Curanmor di Parkiran Mushola Berakhir di Tangan Polisi

30/01/2026
Laskar Lampung Kecam Dugaan Pelanggaran Etik ASN di Dinas Pendidikan Bandar Lampung

SMA Swasta Siger Disorot, Panji Nilai Kekuasaan Dipakai untuk Kepentingan Yayasan

30/01/2026
Isu SMA Siger Makin Panas, Klaim Gema Puan Seret Nama Petinggi Gerindra

Isu SMA Siger Makin Panas, Klaim Gema Puan Seret Nama Petinggi Gerindra

30/01/2026
SMA Swasta Siger dan Isu Transparansi Anggaran Pendidikan Bandar Lampung

SMA Swasta Siger dan Isu Transparansi Anggaran Pendidikan Bandar Lampung

30/01/2026
Mutasi Internal Polri, Tiga Jabatan Strategis Polres Lampung Selatan Dirombak

Mutasi Internal Polri, Tiga Jabatan Strategis Polres Lampung Selatan Dirombak

29/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved