SAIBETIK– Langkah nyata kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional di Indonesia. Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT yang dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi hukum terkait tata cara pengajuan permohonan pemohon sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan itu, Ramlan memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme dan ketentuan formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon yang ingin mengajukan perkara ke MK.
“Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun, setiap permohonan harus sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi, dan kami sangat mengapresiasi kepedulian LSM PRO RAKYAT,” ujar Muhammad Ramlan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa kunjungan tersebut mencerminkan keseriusan lembaga untuk bergerak melalui jalur konstitusional dalam menghadapi berbagai persoalan publik yang menyentuh aspek hukum dan keadilan masyarakat.
“Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen agar setiap langkah lembaga kami menjadi bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan hak rakyat melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terstruktur.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berbasis hukum. Konsultasi ini menjadi fondasi untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi seluruh unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” jelas Johan.
Selain membahas teknis permohonan, LSM PRO RAKYAT juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif menggunakan jalur konstitusional. Aqrobin A.M. menyampaikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, berani menempuh jalur hukum jika menghadapi kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat.
“Jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah sah dan terhormat. Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani memperjuangkan hak mereka secara legal, transparan, dan terhormat,” seru Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa mereka segera mengajukan permohonan pemohon ke Mahkamah Konstitusi sesuai PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup dilakukan melalui kritik di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum resmi yang berdaulat.
Johan Alamsyah menambahkan bahwa tujuan lembaga adalah menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat dan membuktikan bahwa keadilan dapat diperjuangkan melalui konstitusi. “MK adalah tempat tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi. Kami ingin masyarakat sadar, jangan takut menggunakan hak hukum sebagai warga negara,” ujarnya.
Dengan semangat konstitusionalisme, keberanian moral, dan pendekatan hukum yang transparan, LSM PRO RAKYAT menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan masyarakat melalui jalur hukum yang sah, beretika, dan berlandaskan UUD 1945.***






