• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

Melda by Melda
07/11/2025
in HUKUM & KRIMINAL
LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

SAIBETIK– Langkah nyata kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional di Indonesia. Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT yang dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi hukum terkait tata cara pengajuan permohonan pemohon sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan itu, Ramlan memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme dan ketentuan formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon yang ingin mengajukan perkara ke MK.

“Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun, setiap permohonan harus sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi, dan kami sangat mengapresiasi kepedulian LSM PRO RAKYAT,” ujar Muhammad Ramlan.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Desak Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Proyek PSDA Diduga Rugikan Negara

Batas Usia Kerja dan Tantangan Penegakan Hukum

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa kunjungan tersebut mencerminkan keseriusan lembaga untuk bergerak melalui jalur konstitusional dalam menghadapi berbagai persoalan publik yang menyentuh aspek hukum dan keadilan masyarakat.

“Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen agar setiap langkah lembaga kami menjadi bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan hak rakyat melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegas Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terstruktur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berbasis hukum. Konsultasi ini menjadi fondasi untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi seluruh unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” jelas Johan.

Selain membahas teknis permohonan, LSM PRO RAKYAT juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif menggunakan jalur konstitusional. Aqrobin A.M. menyampaikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, berani menempuh jalur hukum jika menghadapi kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat.

“Jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah sah dan terhormat. Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani memperjuangkan hak mereka secara legal, transparan, dan terhormat,” seru Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa mereka segera mengajukan permohonan pemohon ke Mahkamah Konstitusi sesuai PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup dilakukan melalui kritik di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum resmi yang berdaulat.

Johan Alamsyah menambahkan bahwa tujuan lembaga adalah menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat dan membuktikan bahwa keadilan dapat diperjuangkan melalui konstitusi. “MK adalah tempat tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi. Kami ingin masyarakat sadar, jangan takut menggunakan hak hukum sebagai warga negara,” ujarnya.

Dengan semangat konstitusionalisme, keberanian moral, dan pendekatan hukum yang transparan, LSM PRO RAKYAT menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan masyarakat melalui jalur hukum yang sah, beretika, dan berlandaskan UUD 1945.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: HakWargaNegaraJalurHukumKeadilanKonstitusionalLSMProRakyatMahkamahKonstitusiPerjuanganHukumPMK72025
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wabup Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

Next Post

Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

Next Post
Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

Gelombang Tinggi Terjang Kota Agung, Belasan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi: Polisi Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Gelombang Tinggi Terjang Kota Agung, Belasan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi: Polisi Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Besar-Besaran: Lima Jabatan Strategis Diganti, Dorong Penyegaran dan Profesionalisme di Jajaran Polres

Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Besar-Besaran: Lima Jabatan Strategis Diganti, Dorong Penyegaran dan Profesionalisme di Jajaran Polres

Tanggamus Berduka: Mantan Kadis PMD Sekaligus Tokoh Adat Terhormat, Idham Chalid, Tutup Usia — Sosok Bersahaja yang Dikenang Sebagai Teladan dan Pengayom Masyarakat

Tanggamus Berduka: Mantan Kadis PMD Sekaligus Tokoh Adat Terhormat, Idham Chalid, Tutup Usia — Sosok Bersahaja yang Dikenang Sebagai Teladan dan Pengayom Masyarakat

Motif Belah Ketupat Jadi Ikon Baru! 50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Tanggamus Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

Motif Belah Ketupat Jadi Ikon Baru! 50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Tanggamus Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Kalibata

19/12/2025

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

18/12/2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

18/12/2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

18/12/2025
118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

18/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved