SAIBETIK – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 20 Juli 2024. Pengumuman penangkapan ini dilakukan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 22 Juli 2024.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di gudang warung milik korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kelima pelaku.
Kelima pelaku yang diamankan adalah:
– HB (43)
– AP (24)
– AP (22)
– OS (24), semuanya merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari
– S (41), seorang penadah dari Sukaraja, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur
Menurut Kapolres, pencurian ini direncanakan oleh salah satu pelaku yang memiliki pengetahuan tentang sistem keamanan warung. Pelaku utama memanfaatkan informasi tersebut untuk merancang aksi pencurian yang melibatkan pelaku lainnya. Pada Rabu, 26 Juni 2024, para pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok gudang warung dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
Aksi mereka berhasil mencuri rokok merk Rastel sebanyak 34 dus dan 2 bal, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 345 juta. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Juli 2024 dan kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa kelima pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum dengan tegas,” ujar Kapolres Yusriandi Yusrin.***