SAIBETIK– Kasus pencurian kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, yang terjadi pada Maret 2025, akhirnya membuahkan hasil setelah aparat kepolisian menangkap pelaku utama yang selama lima bulan menjadi buronan. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan A ini menyusul sebelumnya polisi berhasil mengamankan EG (41), warga Bekasi, yang telah lebih dulu tertangkap terkait kasus yang sama. Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa A sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025. “Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir dalam melaksanakan aksinya bersama EG yang lebih dulu tertangkap,” ujar AKP Herman, Minggu (17/8/2025).
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku terbilang cerdik. Mereka berpura-pura menjadi petugas PLN dan mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel jenis kuningan. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk keuntungan pribadi. Aksi mereka tidak hanya merugikan pihak PLN, tetapi juga warga yang mengandalkan pasokan listrik normal di rumah masing-masing. “Tindakan ini merugikan pihak PLN dan warga. Kabel tembaga hasil curian dijual untuk kepentingan pribadi,” tegas AKP Herman pada Senin (18/8/2025).
Dari catatan kepolisian, jaringan pencurian ini telah melakukan aksi sebanyak 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta. EG mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Identitas pelaku sudah dikantongi aparat, dan pengejaran terus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut.
A dan EG kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. “Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” kata Herman menegaskan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar selalu memverifikasi identitas petugas yang datang ke rumah, terutama terkait layanan penting seperti listrik. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan.***