BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Seorang remaja tanggung diringkus Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, lantaran melakukan melarikan anak dibawah umur dan menyetubuhi berkali-kali.
AD (17), warga Kaliawi Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung itu, di tangkap Senin (30/52022) sekira jam 03.45 di Gerbang Tol Lematang Lampung Selatan, usai Polisi menerima laporan keluarga korban.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan bahwa terdapat laporan seorang warga bahwa telah kehilangan anaknya beberapa hari. Dan pihak korban mengatakan, jika telah mendapat informasi keberadaan korban ditangan pelaku AD diwilayah Bandung Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi dari keluarga korban, bahwa pelaku ini membawa korban menaiki bus damri dari Bandung menuju Lampung. Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, siaga di gerbang Tol Lematang Lampung Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan korban,” kata Kompol Atang, dalam siaran pers, Rabu (01/06/2022).
Setelah mendapati keduanya, Polisi kemudian mengamankan Pelaku dan Korban yang merupakan anak berusia 16 tahun, warga Rajabasa Bandar Lampung.
“Selanjutnya, Pelaku diamankan di Polsek Kedaton guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kompol Atang menceritakan, kronologi tindak pidana melarikan anak dibawah umur bermula saat pelaku menjemput korban di parkiran sekolah nya di wilayah Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (20/5/2022) jam 11.00 siang.
“Pelaku kemudian mengajak korban main ke Simpur Center Bandar Lampung dan kemudian menaiki bus membawa korban ke Bandung,” kata dia.
Di Bandung, sambungnya, pelaku juga menyetubuhi korban berkali-kali di sebuah rumah kos milik temannya. Dan korban sempai medapatkan pelecehan seksual oleh teman pelaku berinisial S.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak berkali – kali, yang pertama di belakang Stadion PKOR Way Halim setahun yang lalu. Dan di kamar kost bandung sebanyak 7 kali,” imbuhnya. Kompol Atang menambahkan, Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.***
Laporan Siska Purnama