SAIBETIK– Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggandeng aparat penegak hukum dari TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam razia gabungan yang digelar pada Rabu malam, 16 April 2025. Razia ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 yang diisi dengan aksi nyata pemberantasan handphone ilegal, pungli, dan narkoba (halinar).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen PAS Lampung, Jalu Yuswa Panjang, dan didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika, Ade Kusmanto. Turut hadir Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmat Hidayat, beserta jajaran.
“Ini bukan kegiatan simbolis semata. Kami ingin memastikan lapas benar-benar steril dari barang terlarang yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan,” tegas Jalu Yuswa.
Petugas menyisir seluruh blok hunian narapidana. Kamar dan barang pribadi diperiksa teliti satu per satu. Selain itu, dilakukan juga tes urine acak terhadap sejumlah warga binaan, bekerja sama dengan BNNK Lampung Selatan.
“Hasil tes urine seluruhnya negatif. Ini memperkuat keyakinan bahwa pengawasan dan pembinaan berjalan sesuai jalur,” kata Kalapas Ade Kusmanto.
Menurutnya, razia ini adalah wujud nyata sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga penegak hukum dalam mencegah gangguan keamanan dari dalam lapas.
Sementara itu, AKBP Rahmat Hidayat dari BNNK Lampung Selatan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai kerja sama semacam ini harus terus ditingkatkan sebagai bentuk konsistensi dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini adalah langkah positif yang harus terus dipertahankan. Kami di BNN akan selalu siap mendukung,” ujarnya.
Dengan semangat HBP ke-61, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung membuktikan komitmennya menjaga integritas dan keamanan lembaga. Razia ini menjadi penegas bahwa pemasyarakatan terus bergerak—bukan hanya membina, tetapi juga menjaga.***