SAIBETIK– Roy Satria, seorang pria berusia 27 tahun, tak berdaya saat digerebek oleh polisi di kosannya di Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung pada Senin malam, 5 Agustus 2024. Roy, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Ipda Barmawi, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 98,25 gram yang disembunyikan pelaku di celana dalamnya. Selain itu, turut disita satu timbangan digital dan satu ponsel Android.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang teman lamanya yang berinisial A (DPO) di Mesuji, dan rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung,” ujar Barmawi pada Jumat, 8 Agustus 2024.
Menurut Barmawi, Roy Satria adalah seorang residivis dengan kasus serupa yang terakhir kali dihukum pada tahun 2017 dan baru bebas pada tahun 2022. Nilai total sabu yang ditemukan mencapai Rp 50 juta, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa penerima akhir barang tersebut.
Roy Satria mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut di Mesuji. “Saya diupah Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu ini ke Bandar Lampung, dan baru ditangkap saat sampai di kosan. Saya tidak mengenal orang yang menyuruh saya,” ungkap Roy.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***