SAIBETIK– Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di area Dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diduga mencuri peralatan kabel dan perangkat CCTV.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah WAP (27), warga Sumur, Kecamatan Penengahan, dan U (21), warga Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. “Keduanya diamankan karena terlibat dalam pencurian satu rol kabel LAN Belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link, satu unit Access Point Dermaga, dan satu buah kabel sisa potong,” jelasnya.
Pencurian terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di mana para pelaku memutus kabel menggunakan pisau karter dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Akibat aksi tersebut, pihak pelabuhan mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000 dan pelayanan kapal di Dermaga IV terganggu karena tidak dapat melakukan pemindaian tiket.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu rol kabel LAN Belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link, satu unit Access Point Dermaga, dan satu buah kabel sisa potong. Selain itu, ditemukan juga flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku saat memotong kabel, serta baju kaos dan celana yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***