• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

KRAMAT Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Kasus Tambang Masempo

Melda by Melda
27/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
KRAMAT Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Kasus Tambang Masempo

SAIBETIK– Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menangani dugaan pelanggaran hukum pertambangan yang melibatkan PT Masempo Dalle serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Pernyataan tersebut disampaikan KRAMAT sebagai bentuk kritik atas belum adanya kepastian hukum dalam kasus yang dinilai berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Koordinator Nasional KRAMAT, Cak Oci, menilai lambannya proses penegakan hukum dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional. Menurutnya, sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang rawan penyimpangan sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Keterlambatan penanganan perkara justru memunculkan kecurigaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.

“Keterlambatan ini tidak lagi bisa dimaknai sebagai kendala administratif semata. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan pembiaran dan memperkuat dugaan adanya impunitas dalam penegakan hukum sektor pertambangan,” ujar Cak Oci dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Usaha di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak!”

Aksi Jilid 2 GMPLH Di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Dan Pimpinan PT Masempo Dalle

KRAMAT menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah oleh PT Masempo Dalle. Jika dugaan ini terbukti, aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. KRAMAT mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam agar potensi kerugian tersebut tidak terus berulang.

Selain aspek keuangan negara, KRAMAT juga mengungkap dugaan penguasaan lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dugaan pelanggaran ini dinilai berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola kehutanan di Sulawesi Tenggara, terutama jika tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait.

KRAMAT turut mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Anton Timbang yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Masempo Dalle. Mereka menegaskan bahwa status jabatan atau posisi strategis tidak boleh menjadi alasan perlakuan berbeda dalam proses hukum. Penegakan hukum, menurut KRAMAT, harus dijalankan secara objektif dan transparan.

Dalam pernyataannya, KRAMAT menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pemeriksaan terbuka terhadap Anton Timbang, penindakan tegas terhadap pimpinan PT Masempo Dalle apabila terbukti melanggar hukum, hingga evaluasi dan pencabutan izin usaha pertambangan bermasalah melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM. KRAMAT menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan siap menggalang konsolidasi masyarakat sipil jika tidak ada perkembangan berarti.

“Keadilan yang tertunda berpotensi menjadi ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” tutup Cak Oci.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anton TimbangKejaksaan AgungKRAMATNikelPT Masempo DalleSulawesi Tenggaratambang ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Natar Sigap Tangani Banjir di Tengah Pengamanan Nataru

No Result
View All Result

Berita Terbaru

KRAMAT Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Kasus Tambang Masempo

KRAMAT Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Kasus Tambang Masempo

27/12/2025
Polsek Natar Sigap Tangani Banjir di Tengah Pengamanan Nataru

Polsek Natar Sigap Tangani Banjir di Tengah Pengamanan Nataru

27/12/2025
Menko Pangan dan Mendag RI Tinjau Stabilitas Harga di Pasar Kalianda

Menko Pangan dan Mendag RI Tinjau Stabilitas Harga di Pasar Kalianda

27/12/2025
Polsek Penengahan Ungkap Kasus Pencurian Sapi dari Pelaku Motor

Polsek Penengahan Ungkap Kasus Pencurian Sapi dari Pelaku Motor

27/12/2025
BPN Pringsewu Tetap Layani Pemeliharaan Data Selama Libur Nataru

BPN Pringsewu Tetap Layani Pemeliharaan Data Selama Libur Nataru

27/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved